Kolaka Utara, DestinasiNews.id – Polsek Pakue telah melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Saludongka, Kec. Pakue Utara, Kab. Kolaka Utara. Dugaan tindak pidana pencurian tersebut berupa racun tanaman sebanyak kurang lebih 50 kardus dengan kerugian sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pengungkapan ini berawal dari laporan Hj. Nurfaidah, seorang ibu rumah tangga yang melaporkan kejadian pencurian tersebut pada hari Jumat, 30 Januari 2026. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Pakue IPDA Muliadi Kala’, S.H., M.H. bersama dengan personil Polsek Pakue melakukan pencarian terhadap terduga pelaku yang telah diketahui identitasnya.
“Setelah melakukan pencarian, kami berhasil menangkap terduga pelaku yang berinisial A alias AC di Desa Saludongka,” kata IPDA Muliadi Kala’, S.H., M.H.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Pakue untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan keamanan di wilayah Kec. Pakue Utara.
(NRW/DN)


Comment