SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HUKRIM
Home / HUKRIM / Satresnarkoba Polres Kolaka Utara Ungkap 975 Gram Sabu, 1 Pelaku Diamankan di Pelabuhan Tobaku

Satresnarkoba Polres Kolaka Utara Ungkap 975 Gram Sabu, 1 Pelaku Diamankan di Pelabuhan Tobaku

Kolaka Utara, DestinasiNews.id – Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan di Polres Kolaka Utara dan dipimpin langsung oleh Kapolres Kolaka Utara AKBP Andi Sofyan, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres dan Plh. Kasat Narkoba Iptu Yusman, S.H.

Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti hampir 1 kilogram. Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 01.08 WITA.

Awalnya personel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Desa Puncak Monapa, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara menggunakan sepeda motor Honda CRF. Namun saat dilakukan pencarian, tim tidak menemukan kendaraan dengan ciri tersebut.

BUPATI NURRAHMAN APRESIASI DEDIKASI AKBP RITMAN, SAMBUT KAPOLRES BARU AKBP ANDI SOFYAN

Selanjutnya tim kembali mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kawasan Pelabuhan Kapal Feri Tobaku menggunakan sepeda motor Yamaha Force warna hitam. Tim pun bergegas ke lokasi dan berhasil menemukan seorang laki-laki yang mengaku berinisial R.A. yang mengendarai sepeda motor Yamaha Force.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 sachet plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui masih menyimpan sabu dengan sistem tempel.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan menemukan 1 ball yang ditempel di kawasan Masjid Agung Kolaka Utara, 17 ball yang disimpan di dalam kaleng susu bekas di sebuah kebun coklat, dan 1 ball yang ditempel di drainase pinggir Jalan Trans Sulawesi Desa Puncak Monapa.

Dengan demikian, dari rangkaian pengungkapan tersebut total diamankan sebanyak 20 sachet dengan berat bruto keseluruhan 975,58 gram yang diduga narkotika jenis sabu.

UNGKAP PEREDARAN NARKOTIKA, POLRES KOLUT TANGKAP 1 PELAKU DENGAN BARANG BUKTI 23 GRAM SABU

Pelaku diketahui berinisial R.A., umur 27 tahun, pekerjaan petani, suku Luwu, beralamat di Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 20 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu seberat 975,58 gram, 1 buah kaleng susu bekas bertuliskan Pediasure, 1 buah kantong kresek warna hitam, 1 buah kantong kresek warna pink, 1 buah plastik pembungkus roti bertuliskan Arnon, 2 lembar tisu warna putih, 2 buah potongan styrofoam warna putih, 1 buah kantongan kain warna putih bertuliskan Aksara, 1 unit HP merek Vivo V50 Lite, 1 unit sepeda motor Yamaha Force warna merah hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda CRF 150L warna hitam merah.

Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

(NRW/DN)

AKBP ANDI SOFYAN RESMI DILANTIK JADI KAPOLRES KOLAKA UTARA

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement