Kolaka Utara, DestinasiNews.id – Seorang pria berinisial R (25) diamankan Polres Kolaka Utara usai diduga menganiaya M (37) di wilayah pendakian Dusun Balimbing, Desa Rantelimbong, Kecamatan Lasusua, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 07.50 WITA.
Kasi Humas Polres Kolaka Utara mengatakan, kejadian berawal sekitar pukul 07.30 WITA di sebuah rumah kost Jalan Baru, Desa Patowonua. Korban mendatangi rumah kost yang dihuni perempuan berinisial AM. Di dalam rumah, korban terlibat cekcok dengan R yang diduga dipicu persoalan asmara.
“AM kemudian melerai dan meminta korban keluar. Setelah itu korban pergi mencari temannya. Sementara R diduga mengambil senjata tajam dari dapur lalu pergi bersama AM menggunakan motor ke arah Lambai,” ujarnya.
Dalam perjalanan, R dan korban kembali bertemu di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tojabi. Korban mengejar R hingga ke pendakian Balimbing. Di lokasi itu terjadi perkelahian. Korban diduga menendang motor R hingga jatuh. Keduanya kemudian terlibat perkelahian dengan menggunakan senjata tajam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka terbuka pada kaki kiri 9 jahitan, luka tengah bawah dada 3 jahitan, luka tengah atas dada 3 jahitan, serta memar pada lengan kiri. Korban kini dirawat di RS Lasusua.

Saat Korban Mendapatkan Penanganan Di Rumah Sakit
Saat ini R bersama barang bukti dan saksi AM telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk proses penyidikan.
“Motif awal diduga karena hubungan asmara dan kecemburuan. Namun penyidik masih mendalami secara menyeluruh,” jelas Kasi Humas.
Hingga saat ini situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kolaka Utara terpantau aman dan kondusif.
Polres Kolaka Utara mengimbau masyarakat menyerahkan proses hukum kepada kepolisian dan tetap menjaga keamanan serta ketertiban.

Pelaku Laki-laki berambut panjang baju Hitam
“Penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi,” tegasnya.
(NRW/DN)


Comment