SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HUKRIM
Home / HUKRIM / DUGAAN PENGANIAYAAN DENGAN PARANG DI KANTOR DINKOP KOLUT, MARWAN MUSTAPA LAPORKAN SUAMI REKAN KERJANYA KE POLRES “Korban Dipukul Bagian Tumpul Parang di Punggung, Kasus Ditangani Polres Kolaka Utara”

DUGAAN PENGANIAYAAN DENGAN PARANG DI KANTOR DINKOP KOLUT, MARWAN MUSTAPA LAPORKAN SUAMI REKAN KERJANYA KE POLRES “Korban Dipukul Bagian Tumpul Parang di Punggung, Kasus Ditangani Polres Kolaka Utara”

Kolaka Utara, DestinasiNews.id – Marwan Mustapa, 38, warga Kota Kolaka resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Kolaka Utara. Laporan tersebut diterima SPKT Polres Kolaka Utara pada Senin, 20 Juli 2026 pukul 12.39 WITA dan tercatat dalam STPL Nomor: SLTP/LP/B/66/VII/2026/SPKT/POLRES KOLAKA UTARA/POLDA SULAWESI TENGGARA.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 11.30 WITA di Kantor Dinas Koperasi Kabupaten Kolaka Utara, Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua.

Dalam uraian kejadian awal, Marwan menuturkan saat itu ia sedang bercerita dengan teman kerja. Kemudian datang terlapor berinisial T yang merupakan suami dari rekan kerjanya dan memanggilnya untuk mengikuti ke lantai 2. Ajakan tersebut ditolak Marwan dengan alasan tidak mau naik.

Sekitar 2 menit kemudian, T kembali mendatangi Marwan dengan membawa parang dan berlari ke arahnya. Marwan spontan berlari menyelamatkan diri. Namun ia mengaku sempat terkena pukulan menggunakan bagian tumpul parang di bagian punggung.

“Saya sempat terkena pukulan menggunakan bagian tumpul parang dan mengenai bagian punggung saya. Kemudian saya berlari ke arah motor dan menuju ke SPKT Polres Kolaka Utara untuk melaporkan peristiwa tersebut,” ujar Marwan.

KOMITMEN TANPA KOMPROMI, POLRES KOLAKA UTARA GAGALKAN PEREDARAN 35 GRAM SABU : Dua Orang Diamankan di Lasusua, Jaringan Peredaran Narkoba Terus Diberantas

Marwan melaporkan T dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Kolaka Utara. Pihak T masih berstatus terlapor dan belum memberikan keterangan.

Redaksi DestinasiNews.id menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi STPL. Pihak terlapor diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

(NRW/DN)

Kenang Jasa Pahlawan, Polres Kolut Tabur Bunga Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement