SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HUKRIM
Home / HUKRIM / KOMITMEN TANPA KOMPROMI, POLRES KOLAKA UTARA GAGALKAN PEREDARAN 35 GRAM SABU : Dua Orang Diamankan di Lasusua, Jaringan Peredaran Narkoba Terus Diberantas

KOMITMEN TANPA KOMPROMI, POLRES KOLAKA UTARA GAGALKAN PEREDARAN 35 GRAM SABU : Dua Orang Diamankan di Lasusua, Jaringan Peredaran Narkoba Terus Diberantas

Kolaka Utara, DestinasiNews.id – Komitmen Polres Kolaka Utara dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan. Personel Subdit II Dittipid 4 Narkoba Bareskrim Polri bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 15.40 WITA di sebuah rumah kost di Lingkungan Indewe Timur, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial H alias C, 30 tahun, wiraswasta dan S, 46 tahun, petani. Keduanya merupakan warga Desa Patowanua, Kecamatan Lasusua.

Dari hasil penggeledahan di rumah kost yang ditempati H alias C, petugas menemukan barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 35 gram. Rinciannya, 1 sachet besar seberat sekitar 27 gram dan 8 sachet kecil dengan total sekitar 8 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp1.150.000, 92 sachet plastik bening kosong ukuran kecil, 72 sachet plastik bening kosong ukuran sedang, 2 buah sendok plastik, 1 buah korek api, 2 buah alat hisap, serta 2 unit telepon genggam.

Satresnarkoba Polres Kolaka Utara Ungkap 975 Gram Sabu, 1 Pelaku Diamankan di Pelabuhan Tobaku

Dalam proses pengembangan, petugas turut mengamankan S setelah ditemukan bukti percakapan melalui aplikasi pesan yang diduga terkait permintaan sisa pembayaran pembelian kepada H alias C.

Saat ini barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk dilakukan uji lebih lanjut. Sementara kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kolaka Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Polres Kolaka Utara menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Aparat mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dengan segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya.

(NRW/DN)

BUPATI NURRAHMAN APRESIASI DEDIKASI AKBP RITMAN, SAMBUT KAPOLRES BARU AKBP ANDI SOFYAN

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement