SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daerah
Home / Daerah / Pemkab Kolaka Utara Berikan SK P3K PW, Bupati: Tunjukkan Kinerja Optimal dan Berintegritas

Pemkab Kolaka Utara Berikan SK P3K PW, Bupati: Tunjukkan Kinerja Optimal dan Berintegritas

Kolaka Utara,DestinasiNews.id – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melaksanakan Apel Gabungan yang dirangkaikan dengan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW) Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung dengan khidmat dan dipimpin langsung oleh Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, MH., selaku Pembina Apel.

Dalam amanatnya, Bupati Kolaka Utara menegaskan bahwa penyerahan SK P3K PW merupakan bentuk komitmen nyata Pemerintah Daerah dalam menata dan memperkuat sumber daya aparatur guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya disiplin, loyalitas, serta tanggung jawab seluruh P3K PW dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

“P3K PW harus menunjukkan kinerja yang optimal dan berintegritas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Kami akan terus melakukan evaluasi kinerja dan perpanjangan SK di masa mendatang akan sangat bergantung pada hasil evaluasi tersebut,” ujar Bupati.

Pisah Sambut Pejabat Administrator, Kadinkes Kolut Irham: Jaga Kekompakan dan Layanan Kesehatan

Bupati juga mengingatkan bahwa P3K PW tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai aparat desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ketentuan tersebut wajib dipatuhi, dan Pemerintah Daerah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Dengan demikian, Bupati mengajak seluruh P3K PW untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

 

(NRW/DN)

Dinas Kesehatan Kolut Raih Penghargaan KBK Sultra, 8 Puskesmas Tembus Realisasi 100 Persen

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement