Kolaka Utara, DestinasiNews.id – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyatakan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah baru layak untuk dilaksanakan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan pemaparan hasil Studi Kelayakan Pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Utara yang digelar di Aula Kantor Bappeda Kolaka Utara, Senin, (6/7/2026).
Kegiatan tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda Kabupaten Kolaka Utara, Ismail Mustafa, ST.
RSUD H.M. Djafar Harun sebagai satu-satunya rumah sakit pemerintah di kabupaten saat ini menghadapi sejumlah kendala. Kondisi topografi yang cekung menyebabkan area rumah sakit kerap tergenang banjir setinggi 50 cm hingga 1 meter selama 6 jam. Selain itu, keterbatasan lahan dan kapasitas pelayanan yang telah melampaui daya tampung menjadi persoalan utama.
Berdasarkan data, jumlah kunjungan rawat jalan tercatat lebih dari 30.016 pasien dan rawat inap lebih dari 8.315 pasien per tahun. Proyeksi kebutuhan tempat tidur pada tahun 2046 mencapai 161 unit, sementara kapasitas eksisting saat ini baru 124 tempat tidur.
Kepala Bappeda Kolaka Utara, Ismail Mustafa, ST menyampaikan lokasi yang diusulkan untuk pembangunan RSUD baru berada di Desa Lanipa-nipa, Kecamatan Katoi.
“Lokasi rencana pembangunan RSUD baru berada di Desa Lanipa-nipa, Kecamatan Katoi, dengan koordinat 3°27’22.09″ Lintang Selatan dan 120°52’11.18″ Bujur Timur. Lahan seluas 10,261 Ha yang dimiliki Pemerintah Daerah telah bersertifikat Hak Milik dan telah tersedia sarana prasarana dasar seperti akses jalan nasional, jaringan listrik, dan air PDAM,” ujar Ismail Mustafa.
Dari aspek kebencanaan, lokasi tersebut termasuk dalam kategori rendah kerawanan banjir dan longsor. Saat ini kawasan tersebut masuk dalam draf RTRW sebagai kawasan perlindungan setempat dan pariwisata. Untuk itu akan dilakukan penyesuaian agar lokasi masuk dalam RTRW Kabupaten Kolaka Utara dan RDTR Kota Lasusua.
Hasil studi kelayakan menyimpulkan pembangunan RSUD baru layak dilaksanakan dari aspek sosial, lingkungan, dan ekonomi. Kebutuhan minimum lahan dan bangunan masing-masing sebesar 2,2 Ha dan 1,6 Ha. Dengan luas lahan yang tersedia 10,261 Ha, masih terdapat potensi untuk pengembangan lebih lanjut.
Studi juga memproyeksikan kebutuhan tenaga kesehatan hingga tahun 2046 mencapai 1.298 orang dari 13 jenis tenaga medis.
Beberapa rekomendasi yang dihasilkan dari studi ini antara lain penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, serta koordinasi lanjutan dengan dinas terkait. Dalam kegiatan tersebut masyarakat juga menyampaikan aspirasi agar dilibatkan dalam proses pembangunan, diberikan prioritas bagi tenaga kesehatan lokal, serta adanya ruang bagi pelaku UMKM untuk berjualan di sekitar rumah sakit.
Dengan selesainya studi kelayakan ini, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara akan menindaklanjuti rekomendasi sebagai dasar perencanaan pembangunan RSUD baru.
(NRW/DN)


Comment