Kolaka Utara, DestinasiNews.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kolaka Utara melalui Bidang Tata Ruang melakukan penertiban pemanfaatan sempadan jalan di Desa Watuliu, Kecamatan Lasusua, Senin (8/6/2026).
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kolut, Arbain, ST., M.Si., menegaskan Pemkab Kolut berkomitmen menata kota dan menjaga fungsi sempadan jalan agar tetap optimal.

“Sempadan jalan harus dijaga agar fungsi jalan untuk kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan tidak terganggu. Penataan kota yang tertib dimulai dari kepatuhan kita bersama terhadap aturan,” ujar Arbain.
Ia menjelaskan, penertiban ini mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung. Kedua regulasi tersebut mengatur jelas ketentuan sempadan jalan dan bangunan gedung.

Salah satu warga Desa Watuliu, Asdar, yang bangunannya berada di area sempadan jalan, sebelumnya telah menerima penyampaian dari Bidang Tata Ruang. Dengan kesadaran sendiri, Asdar kemudian membongkar bangunannya dibantu alat berat dari Dinas PUPR.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Arbain.
“Kami mengapresiasi kesadaran Pak Asdar. Ini contoh baik warga yang memahami pentingnya menjaga tata ruang. Semoga bisa menginspirasi warga lain untuk bersama menaati aturan sempadan jalan,” ucapnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Kolaka Utara berharap kesadaran masyarakat semakin tumbuh untuk menaati aturan sempadan jalan. Penertiban akan terus dilakukan agar penataan ruang kota berjalan tertib, aman, dan nyaman untuk semua.
(NRW/DN)


Comment