Kolaka Utara, DestinasiNews.id – Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka menegaskan Pemerintah Provinsi Sultra akan melakukan penertiban aset daerah secara menyeluruh. Langkah ini meliputi pendataan ulang, penyelesaian sengketa, hingga percepatan sertifikasi lahan milik pemerintah daerah secara bertahap.
Penegasan itu disampaikan Gubernur saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra di Gedung A Sekretariat DPRD Provinsi Sultra, Senin (13/7/2026).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset tanah, sekaligus bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Penertiban aset dilakukan melalui pendataan ulang, penyelesaian sengketa, dan sertifikasi lahan milik pemerintah daerah secara bertahap. Ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah,” tegas Gubernur.
Dalam pidatonya, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas masukan, saran, dan rekomendasi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025.

“Seluruh pandangan fraksi merupakan bentuk perhatian dan dukungan DPRD dalam mendorong pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik. Catatan dan koreksi yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan menghadirkan kebijakan yang berdampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain penertiban aset, Gubernur menyebut Pemprov Sultra juga akan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan kualitas belanja daerah, memperkuat pengawasan program pembangunan, serta mempercepat digitalisasi sistem perpajakan dan retribusi daerah.
Pemerintah daerah juga berkomitmen meningkatkan efektivitas penyerapan anggaran, memperbaiki kualitas perencanaan dan pelaksanaan program, serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.
Perhatian khusus juga diberikan pada evaluasi pembangunan infrastruktur jalan di kawasan rawan kerusakan, penyelesaian kewajiban Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun 2024, penyaluran bonus atlet disabilitas, dan peningkatan pelayanan cuci darah di RSUD Bahteramas.
(NRW/DN)


Comment