Kolaka Utara, DestinasiNews.id – Lembaga Forum Pemuda Hukum dan Lingkungan mendesak Kejaksaan, Polres Kolaka Utara untuk mengusut ulang kasus pemasangan police line di jetty PT Kasmar Tiar Raya yang terjadi beberapa bulan lalu.
Berdasarkan hasil penelusuran tim advokasi di lapangan, ditemukan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Publik dinilai belum mendapatkan informasi yang memadai terkait perkembangan dan status hukum kasus ini.
Ketua Lembaga Forum Pemuda Hukum dan Lingkungan, Ifan Isyunandi, menyatakan proses hukum terhadap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka juga dinilai tidak seimbang. Dari beberapa orang yang sebelumnya ditetapkan, hanya satu orang yang diketahui diproses hukum, sementara yang lain tidak jelas statusnya.
“Dalam rilis ini kami menyebut nama Burhanuddin dan PT Kasmar Tiar Raya sebagai pihak yang disebut sebagai pelaku utama dalam perkara ini, sehingga perlu diperiksa lebih lanjut dalam proses hukum lanjutan. Kami juga mendesak Polres Kolaka Utara dan Polda Sultra untuk tidak membiarkan kasus ini menggantung,” ujar Ifan.
Atas dasar itu, lembaga menuntut seluruh pihak terkait untuk membuka kembali dan mengusut tuntas kasus tersebut. PT Kasmar Tiar Raya juga diminta kooperatif dalam memberikan dokumen dan keterangan yang diperlukan.
Lembaga menegaskan, transparansi dan kepastian hukum atas kasus ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kolaka Utara dan Sulawesi Tenggara.
(NRW/DN)


Comment