
Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Utara, Irham, SKM., M.Kes., (tengah) memberikan keterangan usai RDP di Kantor DPRD Kolaka Utara
Kolaka Utara, DestinasiNews.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara menyampaikan penjelasan terkait tuntutan kenaikan gaji bagi Tenaga Kesehatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW). Pernyataan disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Utara, Irham, SKM., M.Kes., usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kolaka Utara.
Dalam keterangannya, Irham menyebut tuntutan penyesuaian honor merupakan hal yang wajar mengingat peran tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat.
“Tenaga kesehatan adalah ujung tombak pelayanan. Kami memahami beban kerja dan dedikasi yang diberikan, terutama yang tidak mengenal waktu dan hari libur,” ujarnya.
Terkait besaran honor Rp250 ribu per bulan, Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa angka tersebut mengacu pada alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Pihaknya menyatakan terbuka untuk membahas opsi penyesuaian lebih lanjut apabila terdapat ruang anggaran dan regulasi yang memungkinkan.
“Saat ini pembayaran disesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia. Kami akan terus berkoordinasi dengan BKAD dan BKPSDM untuk mencari solusi terbaik ke depan,” jelas Irham.
Mengenai proses penandatanganan Surat Keputusan dan kontrak kerja, Dinas Kesehatan menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari prosedur administrasi agar tenaga kesehatan dapat terdaftar dalam skema PPPK Paruh Waktu dan pembayaran dapat diproses sesuai ketentuan.
“Tidak ada tekanan dalam proses ini. Penandatanganan diperlukan sebagai dasar administrasi. Jika belum ditandatangani, maka kami belum memiliki dasar untuk memproses pembayaran,” katanya.
Dinas Kesehatan juga meluruskan informasi terkait waktu pembayaran. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembayaran honor PPPK PW mulai dapat dilakukan pada Januari 2026. Untuk periode Oktober hingga Desember 2025, tenaga kesehatan yang bersangkutan masih tercatat sebagai tenaga honorer sehingga penggajiannya mengikuti skema sebelumnya.
“Proses administrasi harus tuntas terlebih dahulu agar pembayaran bisa dilakukan. Dana untuk pembayaran sudah dialokasikan, namun pencairannya menunggu kelengkapan dokumen,” terang Irham.
Dinas Kesehatan Kolaka Utara menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencari solusi terbaik bagi tenaga kesehatan PPPK Paruh Waktu, sekaligus memastikan pelayanan kesehatan di daerah tetap berjalan optimal.
(NRW/DN)


Comment