Kolaka Utara, DestinasiNews.id – Aliansi Pemuda & Masyarakat Nelayan Desa Lelewawo menggelar aksi demonstrasi di depan kantor PT. Kasmar Tiar Raya (KTR), Rabu (13/8/2026). Dalam aksi tersebut Aliansi menyatakan mosi tidak percaya terhadap komitmen dan tata kelola operasional perusahaan.
Aliansi menyoroti masih berlangsungnya aktivitas pertambangan di sekitar badan dan bahu Jalan Poros Trans Sulawesi ruas Lelewawo–Mosiku. Menurut pemantauan Aliansi, kegiatan itu berjalan secara massif dan berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan serta masyarakat sekitar.
Aliansi mendesak perusahaan menghentikan sementara aktivitas pertambangan di titik rawan. Selanjutnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek keselamatan, lingkungan, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“Aksi ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan kontrol sosial. Tuntutan kami terkait aktivitas pertambangan yang terlalu dekat dengan badan jalan, dugaan dampak longsor, potensi pencemaran kawasan pesisir dan laut, serta penggunaan jalan poros sebagai jalur hauling yang perlu kejelasan perizinan dan dispensasi dari pihak berwenang,” ujar Koordinator Lapangan Aliansi, Arcat.
Aliansi menegaskan persoalan ini bukan hanya soal produksi perusahaan. Ketika pertambangan berdekatan dengan infrastruktur jalan umum dan kawasan pesisir, maka keselamatan publik, lingkungan hidup, dan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas.
Soroti Dampak ke Pesisir dan Jalan Umum
Selain keselamatan jalan, Aliansi juga menyoroti potensi dampak ke kawasan pesisir. Aliansi meminta pemeriksaan objektif terhadap kemungkinan sedimentasi, limpasan material, dan perubahan kondisi lingkungan pesisir yang diduga terkait aktivitas bongkar muat dan pertambangan.
Bagi masyarakat nelayan, laut adalah ruang hidup dan sumber penghidupan. Karena itu setiap potensi gangguan ekosistem harus ditangani berdasarkan data dan kajian yang akuntabel.
Aliansi juga meminta kejelasan terkait penggunaan Jalan Poros Trans Sulawesi sebagai jalur hauling. Penggunaan infrastruktur jalan umum untuk angkutan tambang dinilai harus memiliki dasar hukum serta memenuhi ketentuan keselamatan dan teknis.
Karena itu Aliansi meminta BPJN Sulawesi Tenggara dan instansi terkait melakukan verifikasi dan memberikan penjelasan terbuka mengenai status dan persyaratan penggunaan jalan tersebut.
Tuntut Dialog dan Evaluasi
Aliansi menilai hingga saat ini belum ada langkah konkret dari perusahaan untuk menjawab keresahan warga. Aliansi juga menyoroti adanya dugaan intervensi oknum saat aksi sebelumnya.

“Kami meminta semua pihak menghormati kebebasan menyampaikan pendapat secara damai. Perbedaan tidak boleh diselesaikan dengan intimidasi,” tegas Arcat.
Aliansi meminta manajemen PT. KTR melakukan evaluasi internal terhadap manajemen, pola komunikasi, dan hubungan dengan masyarakat.
Aliansi menegaskan tidak menolak investasi. Yang ditolak adalah aktivitas pertambangan yang mengabaikan keselamatan, lingkungan, dan ketentuan hukum.
“KAMI TIDAK DATANG UNTUK MENGGANGGU INVESTASI. KAMI DATANG UNTUK MEMASTIKAN INVESTASI TIDAK MENGGANGGU KESELAMATAN DAN RUANG HIDUP RAKYAT,” kata Arcat.
Aliansi menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan menyampaikan aspirasi melalui jalur demokratis dan sesuai hukum.
TOLAK PERTAMBANGAN YANG RAKUS.
SELAMATKAN JALAN, PESISIR, LAUT, DAN RUANG HIDUP MASYARAKAT LELEWAWO.
(NRW/DN)


Comment