Kolaka Utara, DestinasiNews.id – Polsek Pakue Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang tersangka berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan oleh petugas.
Kejadian tersebut terjadi pada rentang waktu Sabtu, 28 Februari 2026 pukul 21.00 WITA hingga Minggu, 1 Maret 2026 pukul 04.30 WITA, di Desa Majapahit, Kecamatan Pakue Tengah, Kabupaten Kolaka Utara. Polsek Pakue menerima laporan dari masyarakat pada hari Minggu, 1 Maret 2026 sekira pukul 07.03 WITA.
Kapolsek Pakue, Ipda Muliadi Kala’, memerintahkan Unit Reskrim dan Unit Intel untuk melakukan penyelidikan. Pada hari Senin, 2 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WITA, gabungan personel Polsek Pakue dan Polsek Batu Putih berhasil mengamankan dua orang tersangka di Desa Batu Api, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.
Tersangka berinisial F (19) dan A (39) tersebut diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha tipe New Mio Blue Core (M3) tanpa nomor polisi. Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pakue untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Polsek Pakue mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitarnya,” kata Ipda Muliadi Kala’.
Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP UU NO 1 Thn 2023 tentang pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(NRW/DN)


Comment