Kolaka Utara, DestinasiNews.id – Pemilik kargo ore nikel, Aswandi Kasbubana Putra, ST, melayangkan somasi kepada dua pria berinisial SF dan HA yang diduga menjual kargo tanpa izin.

Aswandi (Baju Coklat)
Dalam keterangannya, Aswandi menyebut kargo ore nikel tersebut merupakan hasil produksi tahun 2021 dengan estimasi volume 5.000 WMT. Saat itu penjualan belum dilakukan karena kadar nikel dinilai rendah dan tidak diterima smelter, sementara RKAB PT Akar Mas Indonesia juga belum terbit. Material kemudian dibiarkan menumpuk dalam bentuk dome di pit produksi.

“Dalam kurun waktu berlalu, 2 orang pria berinisial SF dan HA melakukan penjualan tanpa konfirmasi ke pemilik kargo,” ujar Aswandi.
Akibat kejadian tersebut, nilai kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta. Aswandi meminta kedua oknum tersebut segera melakukan ganti rugi.
“Saya meminta kepada kedua oknum tersebut agar melakukan ganti rugi. Apabila 2×24 jam tidak ada respons, maka saya akan melakukan laporan kepolisian sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Hingga rilis ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak SF dan HA terkait dugaan tersebut.
(NRW/DN)


Comment