Kolaka Utara, DestinasiNews.id – Kondisi lingkungan dan kehidupan masyarakat di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, semakin memprihatinkan. Aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah tersebut dinilai telah menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang dirasakan langsung oleh warga.
Selama ini sebagian besar masyarakat Batu Putih menggantungkan hidup pada sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan. Kebun, sungai, dan laut bukan hanya sumber daya alam, tetapi juga bagian dari budaya bertahan hidup masyarakat pesisir dan agraris.

Namun masuknya aktivitas pertambangan secara perlahan menggeser pola kehidupan tersebut. Lahan produktif warga terdesak, tanaman terdampak lumpur, sungai berubah keruh, dan wilayah pesisir mengalami tekanan. Ketika ruang hidup menyempit, yang terancam bukan hanya lingkungan, tetapi juga cara masyarakat mempertahankan kehidupannya.
Dua perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan di wilayah itu, PT Kasmar Tiar Raya (KTR) dan PT Tambang Mineral Maju (TMM), menjadi sorotan.

DAMPAK NYATA DI LAPANGAN
Persoalan di lapangan sudah nyata. Perkebunan warga tertimbun lumpur, aliran sungai di sekitar permukiman berubah keruh, dan ancaman longsor meningkat saat musim hujan. Pada musim kemarau, paparan debu dari aktivitas tambang juga mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga.

Di Desa Lelewawo, ratusan tanaman sagu dan kebun masyarakat dilaporkan rusak akibat material lumpur dari kawasan PT KTR. Bagi warga, sagu bukan sekadar tanaman, tetapi sumber pangan, ekonomi, dan bagian dari identitas budaya.
Aliran sungai kecil juga mengalami sedimentasi. Saat hujan, warga harus berhadapan dengan banjir lumpur dan potensi longsor.
“Kami ingin pemerintah turun langsung melihat sungai dan wilayah masyarakat, bukan hanya memeriksa dokumen dari kantor. Datang dan lihat kondisi yang kami hadapi. Ketika hujan turun, masyarakat harus berhadapan dengan lumpur dan ancaman longsor. Ini menyangkut keselamatan warga,” ujar Ketua Umum HIPPERMAKU Cabang Kolaka, MUH. IRFAN FIRDAUS.
KEHILANGAN RUANG HIDUP
Muh. Irfan yang juga pemuda asli Batu Putih menegaskan, persoalan tambang tidak bisa hanya dilihat dari sisi investasi dan lapangan kerja.
“Yang paling kami khawatirkan bukan hanya kerusakan lingkungan hari ini, tetapi hilangnya budaya bertahan hidup masyarakat Batu Putih. Dulu masyarakat bertani, berkebun, dan melaut. Itu cara masyarakat bertahan hidup. Sekarang ruang itu perlahan hilang dan masyarakat mulai bergantung pada pekerjaan dari tambang. Kalau suatu saat tambang berhenti, lalu apa yang tersisa?” katanya.
Ia menambahkan, masyarakat tidak anti-investasi. Namun investasi tidak boleh mengorbankan perkebunan, sumber air, lingkungan, dan mata pencaharian masyarakat pesisir.
“Jangan sampai masyarakat diberikan pekerjaan hari ini, tetapi kehilangan tanah, kebun, laut, dan sumber kehidupannya untuk masa depan. Lapangan pekerjaan penting, tetapi keberlanjutan hidup masyarakat jauh lebih penting,” tegasnya.
KONFLIK SOSIAL DAN ANCAMAN PESISIR
Aktivitas tambang juga memicu perbedaan pandangan di masyarakat. Sebagian berharap ada lapangan kerja, sebagian lain khawatir kehilangan sumber penghidupan tradisional.
Di sisi lain, sedimentasi dari daratan berpotensi mencemari wilayah pesisir. Padahal laut adalah ruang hidup utama bagi nelayan Batu Putih. Jika ekosistem pesisir rusak, nelayan menjadi kelompok paling rentan kehilangan mata pencaharian.
9 DESAKAN HIPPERMAKU CABANG KOLAKA
Menyikapi kondisi tersebut, HIPPERMAKU Cabang Kolaka mendesak Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan pihak terkait untuk:
1. Melakukan pemeriksaan lapangan terhadap aktivitas PT KTR dan PT TMM.
2. Memverifikasi kerusakan tanaman sagu dan kebun warga akibat timbunan lumpur.
3. Menguji kualitas air sungai dan sumber air masyarakat secara independen dan terbuka.
4. Mengevaluasi sistem pengendalian sedimentasi, drainase, erosi, dan pengelolaan material tambang.
5. Memastikan perlindungan masyarakat dari ancaman longsor dan banjir lumpur.
6. Memastikan aktivitas tambang tidak merusak ekosistem pesisir dan mata pencaharian nelayan.
7. Mendata perubahan mata pencaharian masyarakat akibat aktivitas pertambangan.
8. Menjamin ruang hidup masyarakat untuk tetap bertani, berkebun sagu, dan melaut.
9. Menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum atau kerusakan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan secara terbuka kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan kerusakan, jangan ada pembiaran. Hukum harus berlaku bagi siapa pun,” tegas Muh. Irfan.
JANGAN SAMPAI BATU PUTIH KEHILANGAN IDENTITAS
Menutup pernyataannya, Muh. Irfan menegaskan perjuangan ini bukan untuk menolak pembangunan.
“Kami ingin pembangunan, tetapi pembangunan yang adil. Kami ingin investasi, tetapi bukan investasi yang membuat masyarakat kehilangan sumber kehidupannya sendiri. Jangan sampai generasi berikutnya hanya mengenal Batu Putih sebagai wilayah tambang, sementara mereka tidak lagi memiliki kebun untuk digarap dan laut untuk mencari ikan,” pungkasnya.
(NRW/DN)


Comment