Kolaka Utara, DestinasiNews.id – Aktivitas pengerukan di area Tempat Pemrosesan Akhir Desa Totallang, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, memunculkan tanda tanya besar. Lokasi penampungan sampah basah itu diduga dikeruk tanpa izin, disertai hilangnya satu unit bangunan workshop dan munculnya jalan hauling baru yang tembus ke wilayah izin pertambangan PT. RJL.
Pengerukan menyasar lahan seluas 300 meter persegi. Yang janggal, tidak ada papan proyek maupun identitas pekerjaan di lokasi. Padahal, proyek yang menyentuh aset daerah seharusnya transparan.
Saat dipantau, tiga unit alat berat masih terparkir di area TPA. Pondok peristirahatan pekerja tampak kosong, sementara tumpukan sampah berserakan di tepi jalan pembuangan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas baru saja berlangsung.

Pihak DLH Kolaka Utara melalui Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Pertamanan, Edil, S.Sos, membenarkan adanya rencana pembangunan tahap dua TPA. Namun ia mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pengerukan tersebut.
“Kalau itu memang ada pembangunan tahap dua TPA. Tahap pertama itu kan hampir penuh, sehingga kemungkinan dilakukan pengembangan,” ujarnya.
Pernyataan berbeda datang dari petugas TPA, Bambang. Ia mengakui pengerukan memang terjadi dan belum lama dilakukan.
“Benar telah dilakukan pekerjaan tersebut dan belum lama,” katanya singkat.
Hingga kini belum jelas siapa penanggung jawab pengerukan dan dasar hukumnya. Minimnya papan informasi di lokasi menambah keraguan publik terhadap legalitas kegiatan tersebut.
(NRW/DN)


Comment