Kolaka Utara, DestinasiNews.id – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka Utara menjelaskan bahwa aktivitas penggalian yang dilakukan di Tempat Pemrosesan Akhir Desa Totallang, Kecamatan Lasusua, merupakan bagian dari pengembangan TPA zona dua.

Sekretaris DLH Kolaka Utara, Ukkas, ST, mengatakan penggalian tersebut berkaitan dengan perubahan sistem pembuangan sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill.
“Sekarang pembuangan sampah di TPA tidak lagi ditumpuk ke atas, tapi ditanam. Makanya perlu ada galian dengan kedalaman sekitar 20 meter dan luas kurang lebih 1 hektare. Setelah itu dipasang plastik pelapis dan pipa penguapan,” jelas Ukkas (20/5/2026)

Tanah hasil galian nantinya akan digunakan kembali untuk menimbun sampah. Pengembangan TPA dibagi menjadi tiga zona, dan saat ini pembangunan zona dua sedang berjalan. Rencana ini sudah disusun sejak 2021 dan memiliki RAB yang jelas.
Terkait alat berat yang berada di lokasi, Ukkas menjelaskan satu unit milik DLH, satu milik Dinas PUPR, dan satu lainnya disewa.
Kepala Dinas PUPR Kolaka Utara, Patehuddin, SH.,M.AP, membenarkan satu unit ekskavator milik PUPR digunakan DLH untuk pekerjaan galian pengembangan TPA zona dua. Ia juga telah menyampaikan hal tersebut kepada Ketua Komisi 3 DPRD Kolaka Utara.
Ketua Komisi 3 DPRD Kolaka Utara, Samsir, ST., M.Si, membenarkan telah menerima penjelasan dari Kadis PUPR. Pihak DPRD berencana turun ke lokasi untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai peruntukan pengembangan TPA zona dua.
(NRW/DN)


Comment