Kendari, DestinasiNews.id – Reforma agraria kembali digaungkan sebagai bagian dari visi besar pembangunan nasional. Ia diposisikan sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045. Namun di balik retorika tersebut, realitas agraria Indonesia justru menyisakan ironi yang semakin dalam: konflik tanah terus meningkat, sementara keadilan agraria kian menjauh dari rakyat.
Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan bahwa konflik agraria masih terjadi secara luas di Indonesia dengan ratusan kasus setiap tahun. Konflik tersebut mayoritas melibatkan masyarakat berhadapan dengan korporasi dan proyek-proyek yang dilegitimasi negara. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan agraria bukan semata konflik horizontal, melainkan persoalan struktural yang bersumber dari kebijakan negara.
Ironisnya, kondisi ini terjadi di negara yang secara konstitusional telah memiliki landasan hukum agraria yang kuat. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip tersebut dipertegas melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang menempatkan tanah sebagai alat keadilan sosial, bukan komoditas ekonomi semata.
Namun dalam praktiknya, mandat konstitusi tersebut kerap dikalahkan oleh kepentingan investasi dan akumulasi modal. Negara hadir secara selektif: tegas ketika berhadapan dengan rakyat kecil, tetapi kompromistis ketika berhadapan dengan korporasi besar. Hukum pun kehilangan watak keadilannya dan berubah menjadi alat legitimasi perampasan ruang hidup.
Berbagai konflik agraria menunjukkan pola yang serupa. Masyarakat yang tidak memiliki sertifikat formal atau yang hak ulayatnya tidak diakui secara administratif menjadi kelompok paling rentan. Tanah yang telah dikelola turun-temurun dapat dengan mudah diambil alih atas nama proyek pembangunan. Dialog sering kali absen, sementara aparat negara justru menjadi pengaman kepentingan investasi.
Kasus penggusuran tanah adat di Toraja memperlihatkan wajah nyata dari kegagalan reforma agraria. Rumah Tongkonan, yang telah berdiri puluhan bahkan ratusan tahun sebagai simbol identitas dan peradaban masyarakat adat, digusur atas nama pembangunan. Dalam logika kebijakan, nilai historis, kultural, dan sosial tanah adat dianggap tidak relevan ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi. Negara tidak lagi berperan sebagai pelindung masyarakat adat, melainkan sebagai fasilitator penggusuran.
Fenomena ini mencerminkan kuatnya cengkeraman oligarki dalam tata kelola agraria Indonesia. Penguasaan modal dan kedekatan dengan kekuasaan politik menjadi faktor utama dalam penguasaan tanah. Reforma agraria yang seharusnya membongkar ketimpangan struktural justru mandek karena bertabrakan dengan kepentingan elite ekonomi-politik.
Di tengah kondisi tersebut, narasi Indonesia Emas 2045 terus dikampanyekan. Namun visi tersebut berisiko menjadi ilusi apabila persoalan agraria dibiarkan. Pembangunan yang mengorbankan keadilan agraria hanya akan melahirkan ketimpangan baru dan memperbesar potensi konflik sosial. Dalam situasi seperti ini, optimisme masa depan berubah menjadi kecemasan kolektif—sebuah Indonesia Cemas.
Sebagai mahasiswa sosial ekonomi pertanian, kegagalan reforma agraria bukan sekadar isu akademik, melainkan persoalan keberlanjutan hidup masyarakat. Reforma agraria sejati menuntut keberanian politik untuk menata ulang struktur penguasaan tanah, mengakui hak masyarakat adat, serta menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan oligarki.
Tanpa pembenahan serius terhadap tata kelola agraria, pembangunan nasional hanya akan menghasilkan pertumbuhan semu. Negara mungkin mencatat kemajuan angka-angka ekonomi, tetapi kehilangan substansi keadilan sosial. Reforma agraria bukan sekadar program pemerintah, melainkan amanat konstitusi yang tidak boleh terus diingkari.
Sumber : Amri Rivaldi
Mahasiswa Sosial Ekonomi Pertanian
Ketua DPW V POPMASEPI
(NRW/DN)


Comment