Kolaka Utara, DestinasiNews.id – SMA Negeri 1 Lasusua beberapa waktu lalu menghadapi kendala tidak memiliki aula yang bisa digunakan untuk setiap pertemuan orang tua siswa. Namun, berkat kepedulian dan kerja sama antara sekolah dan orang tua siswa, akhirnya muncul ide untuk melakukan pengumpulan dana untuk membangun aula tersebut.

Proses pengumpulan dana dimulai pada tahun 2023, di mana orang tua siswa secara sukarela mengumpulkan dana melalui wali kelas untuk kemudian diserahkan ke rekening komite sekolah. Pembangunan aula pun dimulai setelah dana terkumpul.
Menurut Awal Muzakkar, salah satu orang tua alumni siswa SMAN 1 Lasusua, “Perlu diketahui bahwa pengumpulan dana tersebut dilakukan berdasarkan hasil pertemuan antara orang tua siswa/wali dan pihak pengurus komite untuk membangun gedung komite, di mana salah satu sumber dananya dari sumbangan sukarela dan swadaya orang tua siswa/wali. Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah dapat menerima sumbangan namun dilarang melakukan pungutan.”
Pada awal tahun ajaran 2023/2024, komite sekolah mengundang kembali orang tua siswa untuk membahas kelanjutan pembangunan aula. Dalam pertemuan tersebut, orang tua siswa sepakat untuk meningkatkan partisipasi mereka menjadi Rp 500.000 dari sebelumnya Rp 300.000.
Awal Muzakkar menambahkan, “Kami sebagai orang tua siswa sangat mendukung kegiatan ini dan bersedia membantu sekolah dalam membangun aula yang dapat digunakan untuk kegiatan siswa dan pertemuan orang tua siswa.”

Awal Muzakkar juga menjelaskan bahwa ada beberapa poin kesepakatan yang telah disepakati antara orang tua siswa dan pihak komite, salah satunya adalah pembangunan Gedung/Aula Komite itu dikelola, dibangun, dan perbelanjaannya sepenuhnya dari pihak komite, tidak ada campur tangan dari pihak sekolah.
“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan gedung komite ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tidak membebani pihak sekolah,” ujarnya.

Namun, menjelang akhir tahun ajaran 2023/2024, pihak komite sekolah menyampaikan pemberhentian pembangunan aula karena adanya surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi yang melarang pungutan dana dari siswa maupun orang tua siswa. Pemberhentian ini bukan karena kesalahan pihak sekolah atau komite, melainkan karena ketentuan yang berlaku.
Sejak tahun ajaran 2025 hingga saat ini, pihak sekolah menegaskan bahwa tidak ada lagi permintaan sumbangan baik dari siswa maupun orang tua siswa. Semua kegiatan sekolah akan tetap berjalan dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan demikian, isu tentang adanya pungutan liar di SMA Negeri 1 Lasusua dapat dipatahkan dengan fakta bahwa pengumpulan dana untuk pembangunan aula telah dilakukan secara transparan dan atas kesepakatan bersama antara orang tua siswa dan pihak pengurus komite sekolah, serta diketahui oleh pihak sekolah.
(NRW/DN)


Comment