SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daerah
Home / Daerah / HMI Kolaka Utara Ultimatum: Hadirkan Bos PT Kasmar di RDP, Jangan Ada yang Sembunyi!

HMI Kolaka Utara Ultimatum: Hadirkan Bos PT Kasmar di RDP, Jangan Ada yang Sembunyi!

Kolaka Utara, DestinasiNews.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka Utara menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah mengawal dan mendukung jalannya aksi demonstrasi terkait dugaan berbagai persoalan aktivitas pertambangan PT Kasmar Tiar Raya di Kabupaten Kolaka Utara.

Aksi demonstrasi tersebut digelar di dua titik, yakni titik pertama di Polres Kolaka Utara dan berlanjut ke titik kedua di DPRD Kolaka Utara. Aksi ini dilaksanakan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat untuk mendorong keterbukaan informasi, penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jenderal Lapangan, Adrian Perdana Kusuma, menegaskan bahwa pasca pelaksanaan aksi, HMI Cabang Kolaka Utara memilih untuk menghormati mekanisme kelembagaan yang sedang berjalan melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pihak terkait.

“Kami menegaskan bahwa aksi yang kami lakukan merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Saat ini kami menunggu hasil resmi RDP serta undangan RDP lanjutan yang akan menghadirkan Bupati Kolaka Utara, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Direktur PT Kasmar Tiar Raya agar seluruh persoalan dapat dibahas secara terbuka dan objektif,” ujar Adrian Perdana Kusuma.

Pemkab dan BPS Kolaka Utara Resmi Luncurkan Sensus Ekonomi 2026, Libatkan 145 Petugas Lapangan

Menurut Adrian, forum RDP merupakan instrumen pengawasan yang penting dalam sistem demokrasi untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dari seluruh pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, HMI Cabang Kolaka Utara akan terus mengawal proses tersebut hingga menghasilkan kejelasan dan kepastian bagi masyarakat.

Sementara itu, Koordinator Lapangan, Akbar Tanjung, menegaskan bahwa HMI Cabang Kolaka Utara akan tetap mengedepankan pendekatan dialogis, ilmiah, dan konstitusional dalam mengawal isu ini.

“Kami berharap RDP lanjutan nantinya dapat menghadirkan seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab sehingga tidak ada lagi ruang bagi spekulasi di tengah masyarakat. Kami ingin semua data, dokumen, legalitas, serta fakta-fakta lapangan dapat dibuka secara transparan dalam forum resmi,” tegas Akbar Tanjung.

HMI Cabang Kolaka Utara menilai bahwa penyelesaian persoalan pertambangan harus berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Selain itu, HMI Cabang Kolaka Utara juga menegaskan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah, instansi teknis terkait, dan pihak perusahaan dalam memberikan penjelasan kepada publik demi menjaga stabilitas sosial, kepastian hukum, dan perlindungan kepentingan masyarakat.

Wabup Kolaka Utara Gas ke Senayan: Perjuangkan RSUD Baru, Komisi V DPR RI Siap Kawal

Sebagai organisasi perjuangan dan kontrol sosial, HMI Cabang Kolaka Utara berkomitmen untuk terus mengawal proses ini secara kritis, konstruktif, dan bertanggung jawab hingga seluruh aspirasi masyarakat mendapatkan jawaban yang jelas melalui mekanisme yang sah dan konstitusional.

“Kami menunggu hasil RDP yang telah dilaksanakan serta undangan RDP lanjutan bersama Bupati Kolaka Utara, Balai Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Direktur PT Kasmar Tiar Raya. HMI Cabang Kolaka Utara akan terus mengawal proses ini demi kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan kepentingan masyarakat Kolaka Utara,” tutup Adrian.

(NRW/DN)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement