Kolaka Utara, DestinasiNews.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara untuk memastikan seluruh satuan pendidikan memiliki legalitas dan akses bantuan terus dikuatkan. Bukti nyata itu ditunjukkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Utara, Alauddin Syah, S.E., M.Si., dengan turun langsung ke lapangan tanpa diwakili. Didampingi Kepala Bidang Pendidikan, Tajuddin, Alauddin Syah mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kolaka Utara, Rabu (1/7/2026). Kedatangan rombongan disambut langsung oleh salah satu Pejabat Fungsional Aksar BPN Kolaka Utara.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk berkonsultasi terkait mekanisme dan persyaratan pengurusan sertifikat tanah untuk SDN 13 Lasusua. Sekolah dasar tersebut berada di lokasi yang menantang, tepatnya di kawasan pegunungan Dusun Tobau, Desa Batu Ganda. Alauddin Syah menegaskan, kehadirannya secara langsung merupakan bentuk keseriusan Dinas Dikbud dalam menyelesaikan persoalan administrasi sekolah-sekolah di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar atau 3T.

“Saya turun langsung untuk memastikan semua prosesnya bisa berjalan dengan cepat dan tidak tersendat. Ini penting, karena salah satu syarat utama untuk mengusulkan bantuan sarana prasarana ke pemerintah pusat adalah status lahan harus sudah bersertifikat. Dan semuanya harus sudah masuk sebelum Agustus,” jelas Alauddin Syah.
Ia menambahkan, keterlambatan pengurusan administrasi lahan seringkali menjadi penghambat utama sekolah-sekolah di wilayah pegunungan untuk mendapatkan perhatian anggaran dari pusat. Karena itu, ia tidak ingin SDN 13 Lasusua mengalami nasib yang sama.
Proses pengurusan sertifikat SDN 13 Lasusua dipastikan tidak sesederhana sekolah di perkotaan. Berdasarkan data awal, ada potensi bahwa lokasi sekolah berada atau berbatasan dengan kawasan hutan. Menyikapi hal tersebut, Kadis Dikbud Kolut mengaku akan segera melakukan langkah lanjutan setelah dari BPN.
“Setelah dari BPN ini, kami akan mengagendakan kunjungan ke Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara. Kami perlu berkonsultasi dan mencari solusi terbaik terkait status lahan ini, karena ada kemungkinan SDN 13 Lasusua masuk ke dalam status kawasan hutan,” terangnya.
Menurutnya, koordinasi lintas sektor antara BPN dan Kehutanan adalah kunci. Dengan begitu, proses pelepasan kawasan atau mekanisme legalitas lainnya bisa ditempuh agar hak-hak peserta didik di Dusun Tobau tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan.
Langkah proaktif Dinas Dikbud Kolut ini diharapkan menjadi solusi agar SDN 13 Lasusua segera memiliki kepastian hukum atas lahannya. Jika terwujud, sekolah tersebut berpeluang besar untuk mendapatkan bantuan pembangunan dari pemerintah pusat pada tahun anggaran berikutnya.
(NRW/DN)


Comment