Kolaka Utara, DestinasiNews.id – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menerbitkan Surat Edaran Nomor 3002/549/2026 tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan serta Imbauan pada Musim Kemarau. Surat edaran yang ditetapkan di Lasusua pada 21 Agustus 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh camat, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Kolaka Utara.
Bupati Kolaka Utara H. Nur Rahman Umar, menyampaikan, edaran ini dikeluarkan sehubungan dengan kondisi cuaca yang mulai memasuki periode kemarau. Berdasarkan informasi dan peringatan BMKG, terdapat potensi cuaca kering, peningkatan suhu, risiko kebakaran hutan dan lahan, serta berkurangnya ketersediaan air bersih.

“Masyarakat dilarang melakukan pembakaran hutan, lahan, kebun, semak belukar, sampah maupun sisa tanaman, baik untuk pembukaan lahan, pembersihan kebun, perluasan areal usaha maupun kegiatan lainnya,” tegas Bupati dalam edaran tersebut.

Pembukaan lahan juga diwajibkan dilakukan tanpa cara membakar. Pemerintah meminta metode yang digunakan harus aman, ramah lingkungan, dan tidak menimbulkan asap, pencemaran udara maupun ancaman kebakaran terhadap lingkungan sekitar.
Para camat serta pemerintah kelurahan dan desa diminta segera melakukan sosialisasi aktif kepada masyarakat pemilik lahan, kelompok tani, pelaku usaha dan pengelola kebun mengenai bahaya Karhutla, termasuk konsekuensi hukum terhadap tindakan pembakaran.
Pemerintah juga meminta perusahaan, pelaku usaha perkebunan dan pemilik lahan memastikan tersedianya sarana pencegahan kebakaran, seperti sumber air dan alat pemadam kebakaran.
Masyarakat diimbau agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak menyalakan api di area rawan terbakar, serta tidak meninggalkan api dalam keadaan menyala di kebun, hutan, lahan kosong maupun sekitar permukiman.
Apabila ditemukan titik api, asap atau aktivitas pembakaran lahan, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pemerintah setempat dan petugas terkait agar dapat dilakukan penanganan secara cepat.
Menghadapi musim kemarau, masyarakat juga diimbau menghemat penggunaan air, memperbaiki kebocoran saluran maupun keran, serta memprioritaskan penggunaan air untuk kebutuhan pokok rumah tangga, kesehatan, ibadah dan layanan publik.
Pemerintah desa dan kelurahan diminta menggerakkan semangat gotong royong untuk membersihkan lingkungan, saluran air dan area rawan kebakaran tanpa melakukan pembakaran, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi titik api.
Bupati menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari gangguan kesehatan akibat asap, kerusakan lingkungan, terganggunya aktivitas masyarakat, ancaman terhadap permukiman hingga potensi kerugian ekonomi.
Terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja maupun lalai melakukan pembakaran hutan dan lahan, pemerintah menegaskan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara mengajak seluruh unsur pemerintah, dunia usaha, tokoh masyarakat, relawan dan masyarakat umum untuk membangun semangat kolaborasi, saling mengingatkan serta bersama-sama menjaga lingkungan demi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup.
(NRW/DN)


Comment