Kolaka Utara, DestinasiNews.id – Abu Muslim kembali terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Kolaka Utara melalui Musyawarah Daerah (Musda) V Golkar Kolut yang digelar pada Sabtu (31/1/2026). Ia terpilih secara aklamasi dan akan memimpin partai hingga 2031.

Musda yang digelar di Aula Hotel Berlian, Lasusua, itu menjadi ajang konsolidasi penuh mesin partai menjelang Pemilu 2029. Tidak adanya penantang menegaskan soliditas internal Golkar Kolaka Utara sekaligus kepercayaan kader terhadap kepemimpinan Abu Muslim.
“Target satu kursi per dapil tidak bisa ditawar. Bagi kader yang memiliki keterbatasan, DPD Provinsi akan menurunkan tim satgas untuk menggerakkan mesin partai,” tegas Abu Muslim.

Golkar Sultra menargetkan kebangkitan elektoral Golkar Kolaka Utara, dengan sasaran minimal satu kursi DPRD di setiap daerah pemilihan atau sekurang-kurangnya tiga kursi pada Pemilu 2029. Strategi utama yang disiapkan adalah penguatan struktur hingga akar rumput.
“Jika Golkar menang Pileg, maka posisi tawar dalam Pilkada akan jauh lebih kuat. Jika belum, ruang koalisi tetap terbuka,” kata Ketua Harian DPD Partai Golkar Sulawesi Tenggara, H. Uking Djaya.
Dengan demikian, Abu Muslim siap mengonsolidasikan partai dan mengunci target tiga kursi DPRD pada Pemilu 2029. Ia menegaskan Golkar Kolaka Utara akan bergerak dengan pola kerja kolektif dan terstruktur.
Selain konsolidasi politik, Golkar juga menyiapkan program sosial yang langsung menyasar masyarakat, termasuk nelayan dan kelompok ekonomi kecil, sebagai bagian dari strategi memperkuat basis dukungan menjelang 2029. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap partai dan meningkatkan elektabilitas Golkar di Kolaka Utara.
Ketua Panitia Pelaksana Musda V Golkar Kolaka Utara, Herwin, memastikan proses Musda berjalan sesuai mekanisme organisasi. Pendaftaran calon ketua dibuka selama dua hari dan hanya satu kader yang mendaftar. “Alhamdulillah Musda berjalan lancar, tertib, dan tanpa kendala,” kata Herwin.
(NRW/DN)


Comment