Kolaka Utara, DestinasiNews.id – Manajemen PT Riota Jaya Lestari (RJL) akhirnya memberikan klarifikasi terkait video viral seorang warga bernama Sadar yang mengaku kehilangan lahan cengkeh dan merica seluas 15 hektare akibat aktivitas tambang perusahaan.
Melalui konferensi pers di salah satu kafe di Lasusua, Minggu (26/7/2026), Humas PT RJL Ahmad Jais menegaskan bahwa tudingan penyerobotan lahan tidak benar. Menurutnya, seluruh kegiatan operasional perusahaan telah sesuai dengan koridor hukum.
“Kami menegaskan perusahaan tidak pernah mengambil hak masyarakat. Seluruh aktivitas operasional kami dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ahmad Jais.
Lokasi Berada di Kawasan Hutan, Berizin IPPKH
Ahmad Jais menjelaskan, lokasi yang dipersoalkan warga berada di dalam kawasan hutan negara. PT RJL telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagai dasar hukum operasional.
Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak melakukan pembebasan tanah karena kawasan hutan tidak dapat diperjualbelikan. Bentuk tanggung jawab perusahaan adalah dengan memberikan kompensasi tanaman tumbuh kepada masyarakat pengelola lahan.
“Yang kami lakukan bukan pembebasan tanah. Kami memberikan kompensasi tanaman tumbuh kepada masyarakat pengelola sebagai wujud pendekatan humanis dan menjaga hubungan baik,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, proses kompensasi tersebut telah tuntas sejak dua tahun lalu dan melalui tahapan verifikasi mulai dari kepala dusun hingga pemerintah desa.
Buka Ruang Dialog, Tuntut Bukti Administrasi
Kuasa Hukum PT RJL, Andi Akbar Herman, SH., MH., menyayangkan persoalan ini kembali mencuat ke publik. Padahal, kata dia, isu serupa sudah pernah difasilitasi dalam pertemuan resmi tahun lalu.
Pihaknya membuka ruang dialog bagi siapa saja yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut. Namun, klaim harus disertai bukti administrasi yang sah.
“Kami membuka ruang dialog. Jika ada masyarakat yang merasa memiliki hak, silakan ajukan klaim resmi. Bawa identitas, dasar penguasaan, riwayat pengelolaan, peta lokasi, serta dokumen pendukung untuk kita verifikasi bersama,” terang Andi Akbar.
Ia juga mengingatkan bahwa klaim sepihak melalui media sosial tidak dapat dijadikan bukti hukum. Setiap sengketa harus diselesaikan secara resmi dengan melibatkan pemerintah daerah, instansi kehutanan, pertanahan, dan aparat penegak hukum.
Kendati mengutamakan musyawarah, PT RJL menegaskan tidak akan segan menempuh jalur hukum jika ada pihak yang sengaja menyebarkan informasi bohong.
Pengelola Lahan: Saya Hanya Terima Kompensasi Tanaman
Klarifikasi juga disampaikan Saharuddin, warga yang mengelola 4 hektare lahan di lokasi tersebut sejak 2014 saat masih konsesi PT Inco.
Ia mengaku menyadari status lahan tersebut adalah hutan lindung milik negara. Karena itu ia hanya menerima kompensasi atas tanaman tegakan yang ia rawat.
“Saya tidak menjual lahan karena tidak ada hak saya menjual tanah negara. Yang ada hanya kompensasi untuk tanaman tumbuh,” ungkap Saharuddin.
Terkait klaim ahli waris almarhum Haji Lukman, Saharuddin menyatakan siap mengembalikan dana kompensasi jika mereka dapat membuktikan kepemilikan secara sah.
“Kalau memang dia bisa buktikan kepemilikannya secara resmi, saya siap membagi kembali uang kompensasi yang saya terima,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, PT RJL berharap tidak ada lagi informasi yang menyesatkan di ruang publik dan semua pihak menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum dan musyawarah.
(NRW/DN)


Comment