SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daerah
Home / Daerah / DPRD Kolut Gelar RDP Bahas Dampak Aktivitas PT Kasmar Tiar Raya, Perusahaan Mangkir dari Undangan Dewan

DPRD Kolut Gelar RDP Bahas Dampak Aktivitas PT Kasmar Tiar Raya, Perusahaan Mangkir dari Undangan Dewan

Kolaka Utara, DestinasiNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas polemik dampak aktivitas PT Kasmar Tiar Raya di sekitar ruas jalan nasional Lelewawo-Batu Putih, Senin (15/6/2026). RDP ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat dan pemilik lahan yang merasa dirugikan akibat aktivitas perlintasan kendaraan tambang yang menggunakan jalan nasional tanpa izin yang jelas.

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD Kolut itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Samsir, S.T., M.Si., didampingi Ketua Komisi I Nasir Banna. Turut hadir sejumlah anggota DPRD lainnya yakni Abu Muslim, Buhari, dan Adwin yang ikut mencermati langsung persoalan di lapangan. Agenda RDP kali ini menyoroti tiga isu utama: legalitas penggunaan ruas jalan nasional Lelewawo-Batu Putih sebagai jalur Lintas, dampak kerusakan jalan dan debu terhadap permukiman warga, serta kerugian yang dialami pemilik lahan di sekitar area lintasan PT Kasmar Tiar Raya.

Sejumlah pihak turut hadir dalam forum tersebut. Dari unsur masyarakat, hadir Aliansi Masyarakat (Amas) Kolaka Utara bersama para pemilik lahan yang terdampak langsung aktivitas perusahaan. Sementara dari unsur pemerintah, hadir perwakilan Balai Jalan Provinsi Sulawesi Tenggara, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kolut, Kepala Dinas PMPTSP Kolut, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Sekretaris Bappenda, serta Camat Batu Putih. Kehadiran lintas sektor ditambah anggota DPRD lintas komisi ini menunjukkan keseriusan DPRD dalam mengurai persoalan yang sudah berlarut di lapangan.

Namun, jalannya RDP diwarnai kekecewaan karena dua pihak kunci justru tidak memenuhi undangan. Berdasarkan daftar undangan resmi DPRD, pihak manajemen PT Kasmar Tiar Raya dan 4 kepala desa yang wilayahnya berada di seputaran area pertambangan perusahaan tersebut tidak hadir tanpa keterangan. Ketidakhadiran ini menjadi sorotan tajam dalam forum, mengingat klarifikasi dari perusahaan sangat dibutuhkan untuk menjelaskan status perizinan dan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat terdampak.

Situasi tersebut memicu reaksi keras dari Aliansi Masyarakat Kolaka Utara. Koordinator Amas, Ifan Isyunandi, secara terbuka menyayangkan sikap PT Kasmar.

Pemkab dan BPS Kolaka Utara Resmi Luncurkan Sensus Ekonomi 2026, Libatkan 145 Petugas Lapangan

“Ketidakhadiran PT Kasmar ini menimbulkan tanda tanya besar dan bentuk tidak adanya penghargaan terhadap DPRD Kolaka Utara sebagai lembaga resmi perwakilan rakyat,” tegas Ifan dalam forum RDP.

Ifan juga mendesak agar DPRD tidak berhenti pada RDP semata.

“Kami minta DPRD mengeluarkan rekomendasi penutupan penggunaan jalan lintas yang menggunakan jalan nasional karena diduga kuat ilegal. Jangan tunggu jalan rusak total dan warga makin sengsara,” ujarnya.

Wabup Kolaka Utara Gas ke Senayan: Perjuangkan RSUD Baru, Komisi V DPR RI Siap Kawal

Dari pihak Balai Jalan Provinsi, Heryanto, S.T. memaparkan bahwa pihaknya sebenarnya sudah mengambil langkah administratif.

“Kami telah meminta untuk segera menghentikan sementara kegiatan perlintasan yang menggunakan jalan nasional melalui surat yang dikirimkan 26 Mei 2026. Sampai hari ini izin penggunaan jalan dari balai belum terbit,” ungkap Heryanto.

Sikap tegas juga datang dari Ketua Komisi I DPRD Kolut, Nasir Banna. Menurutnya, aktivitas perlintasan tanpa izin adalah pelanggaran nyata.

“Ini sudah merupakan pelanggaran karena izin penggunaan jalan belum terbit dari balai. Tidak boleh ada aktivitas sebelum semua legalitasnya clear,” kata Nasir.

Lebih lanjut, Nasir mendorong Pemerintah Daerah untuk tidak ragu bertindak.

HMI Kolaka Utara Ultimatum: Hadirkan Bos PT Kasmar di RDP, Jangan Ada yang Sembunyi!

“Pihak Pemda bisa memberhentikan keterkaitan aktivitas disana. Sekali lagi kewenangan perizinan memang dari pusat, tapi dampaknya kita yang merasakan di daerah. Pihak Pol PP harus turun untuk hentikan aktivitas disana sampai izinnya keluar,” tegasnya.

RDP ditutup dengan kesimpulan bahwa DPRD Kolut akan segera mengeluarkan rekomendasi resmi yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Balai Jalan Provinsi, dan kementerian terkait. Rekomendasi itu akan memuat desakan penghentian sementara aktivitas perlintasan PT Kasmar Tiar Raya di ruas jalan nasional Lelewawo-Batu Putih hingga seluruh perizinan dipenuhi dan dampak terhadap masyarakat diselesaikan.

(NRW/DN)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement