Kolaka Utara, DestinasiNews.id – Aliansi Masyarakat Kolaka Utara (AMAS Kolut) menggelar aksi unjuk rasa Jilid 1 di tiga titik, Senin 2/6/2026. Aksi dipimpin Jendral Lapangan Ifan Isyunandi dimulai dari kantor PT Kasmar Tiar Raya di Batu Putih, dilanjutkan ke Polres Kolaka Utara, dan berakhir di kantor DPRD Kabupaten Kolaka Utara.
Aksi Jilid 1 ini sebagai bentuk penyampaian pernyataan sikap AMAS Kolut terkait dampak operasional PT Kasmar Tiar Raya (KTR) yang diduga berpotensi menimbulkan longsor di wilayah Kolaka Utara. Dalam orasinya, Ifan Isyunandi menegaskan aksi ini baru tahap awal.

“Ini aksi Jilid 1. AMAS Kolut mendesak PT Kasmar Tiar Raya menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional yang berpotensi menimbulkan dampak lanjutan, sampai evaluasi menyeluruh terhadap lokasi longsor dilakukan,” tegas Ifan Isyunandi.
“Kalau tuntutan kami diabaikan, AMAS Kolut siap turun lagi dengan massa lebih besar di Aksi Jilid 2. Jangan salahkan rakyat kalau kesabarannya habis,” lanjut Ifan dengan nada tinggi.
AMAS Kolut menuntut perusahaan segera mengambil langkah konkret dalam penanganan longsor dan perbaikan area terdampak untuk menjamin keamanan pengguna Jalan Poros Lelewawo. PT Kasmar Tiar Raya juga diminta memberikan kompensasi layak dan adil kepada masyarakat terdampak, baik berupa kerugian material, hambatan mobilitas, maupun dampak sosial ekonomi lainnya.
AMAS Kolut mendesak pendataan warga terdampak dilakukan secara terbuka dan transparan. Perusahaan juga diminta terbuka terkait aktivitas operasional serta upaya mitigasi lingkungan yang telah dan akan dilakukan.
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, DPRD Kolaka Utara, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait diminta turun langsung melakukan investigasi serta pengawasan terhadap aktivitas pertambangan PT Kasmar Tiar Raya.
Ifan Isyunandi menambahkan, AMAS Kolut menuntut kajian independen untuk menguji dugaan keterkaitan aktivitas tambang dengan longsor di Jalan Poros Lelewawo. Kajian itu sebagai dasar pengambilan kebijakan dan penegakan hukum.
Polres Kolaka Utara dan Kejaksaan Negeri Kolaka Utara juga didesak mengusut tuntas kasus longsor, pemasangan police line di Jetty Kasmar Tiar Raya, serta memanggil PT Kasmar Tiar Raya sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Aksi Jilid 1 ditutup di DPRD Kolaka Utara dengan tuntutan adanya langkah mitigasi bencana yang jelas, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan agar kejadian serupa tidak terulang.
(NRW/DN)


Comment