
Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Utara Irham,S.Km., M.Kes saat menandatangani SK Perpanjangan PPPK Paruh Waktu
Kolaka Utara, DestinasiNews.id – Sebanyak 338 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lingkup Dinas Kesehatan dan Puskesmas se-Kabupaten Kolaka Utara resmi menerima perpanjangan Surat Keputusan (SK).
Penyerahan SK perpanjangan dilakukan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara, Rabu (9/9/2026).
Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Utara, Irham, S.Km., M.Kes., mengatakan perpanjangan SK ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan dasar di masyarakat.

Ratusan PPPK Paruh Waktu Menunggu Giliran Penandatanganan Perpanjangan SK Di Dinas Kesehatan Kolaka Utara
“Sebanyak 338 PPPK Paruh Waktu lingkup Dinkes dan Puskesmas yang SK nya diperpanjang. Kami berharap dengan adanya kepastian ini, teman-teman tenaga kesehatan semakin semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Irham.
Irham menegaskan, peran PPPK Paruh Waktu sangat vital dalam mendukung operasional Puskesmas, mulai dari pelayanan promotif, preventif, hingga kuratif di 16 Puskesmas yang ada di Kolaka Utara.
“Tenaga kesehatan adalah garda terdepan. Dengan perpanjangan SK ini, diharapkan pelayanan di Puskesmas bisa semakin optimal, profesional, dan humanis,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melalui Dinas Kesehatan berkomitmen terus memberikan perhatian terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan demi mewujudkan masyarakat Kolaka Utara yang sehat dan produktif.
(NRW/DN)


Comment