SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daerah
Home / Daerah / SERAHKAN RANPERDA PERUBAHAN APBD 2026, BUPATI KOLUT TEKANKAN ANGGARAN EFEKTIF DAN TEPAT SASARAN

SERAHKAN RANPERDA PERUBAHAN APBD 2026, BUPATI KOLUT TEKANKAN ANGGARAN EFEKTIF DAN TEPAT SASARAN

Kolaka Utara, DestinasiNews.id – Bupati Kolaka Utara Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H., menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kolaka Utara.

Penyerahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Kolaka Utara, Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua, Senin (28/9/2026).

Ketua DPRD Kolaka Utara, Fitra Yudi

Rapat paripurna dihadiri Ketua DPRD Kolaka Utara Fitra Yudi, Wakil Ketua I Muhammad Syair, S.Sos., Wakil Ketua II Agusdin, S.Kom., perwakilan Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, kepala OPD, camat, serta jajaran pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Nur Rahman Umar menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2026 mengacu pada target pembangunan dalam RPJMD 2025–2029, dinamika perekonomian daerah, serta kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.

Bupati Kolaka Utara saat membacakan sambutannya

“Penganggaran harus semakin efektif, efisien, transparan, akuntabel, selektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” tegas Bupati.

TERKENDALA HUTAN LINDUNG DAN PEGUNUNGAN, PEMKAB KOLUT PERJUANGKAN LISTRIK UNTUK 3 DESA TERTINGGAL

Dalam rancangan tersebut, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp828.557.638.187, dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp23.548.651.650. Pemda juga masih mengharapkan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang dibacakan oleh Fatullah Hasyim.

Secara umum, enam fraksi menyatakan menerima Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk dibahas ke tingkat selanjutnya, dengan sejumlah catatan strategis:

1. Fraksi Demokrat: Minta perubahan program berdasarkan skala prioritas, memperhatikan efisiensi dan transparansi, optimalisasi PAD, efisiensi perjalanan dinas, dan peningkatan insentif nakes P3K paruh waktu.

2. Fraksi PDI Perjuangan: Menekankan kegiatan fisik harus realistis dan selesai di sisa tahun anggaran 2026, serta prioritas pada pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, air bersih dan sanitasi.

DPRD KOLAKA UTARA SETUJUI RANPERDA PERUBAHAN APBD 2026, BELANJA DAERAH CAPAI Rp829,9 MILIAR

3. Fraksi PKB: Menyoroti optimalisasi PAD, perlunya perencanaan matang untuk pembangunan berskala besar, serta evaluasi kendaraan bus sekolah terkait kondisi dan tingkat pemanfaatan.

4. Fraksi NasDem: Mendorong optimalisasi PAD melalui inovasi dan digitalisasi, antisipasi perubahan dana transfer pusat, dan pengalokasian anggaran pada sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan UMKM.

5. Fraksi Gerindra dan Fraksi Karya Bintang Pembangunan: Menyatakan menerima dan menyetujui untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

Menanggapi pandangan fraksi, Bupati menegaskan pemerintah daerah sejalan dengan DPRD terkait pengelolaan anggaran secara selektif dan prioritas.

Terkait optimalisasi PAD, Pemkab akan mendorong kinerja tim percepatan PAD dan memperkuat koordinasi antar perangkat daerah.

SERAHKAN RANPERDA PERUBAHAN APBD 2026 KE DPRD, GUBERNUR SULTRA: FOKUS PADA KEBUTUHAN DASAR MASYARAKAT

Untuk kegiatan fisik, Bupati memastikan setiap kegiatan dalam perubahan APBD wajib memiliki kesiapan perencanaan, teknis, pengadaan, dan waktu pelaksanaan yang jelas agar tuntas hingga akhir tahun anggaran 2026.

“Utamanya kegiatan fisik dalam perubahan anggaran ini, proses dan tahapannya harus disesuaikan dengan prosedur dan mekanisme pelaksanaan kegiatan,” ujar Bupati.

Sementara terkait bus sekolah, Pemkab akan melakukan identifikasi dan evaluasi menyeluruh. Kendaraan rusak yang tidak mampu dipelihara akan dievaluasi untuk diperbaiki atau dialihkan agar aset daerah tetap memberi manfaat bagi masyarakat.

Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan awal pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 antara pemerintah daerah dan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(NRW/DN)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement