SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daerah
Home / Daerah / Dinas Pendidikan Kolaka Utara Sosialisasikan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

Dinas Pendidikan Kolaka Utara Sosialisasikan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

Kolaka Utara, DestinasiNews.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Utara menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Hotel Berlian Lasusua dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Utara, Alauddin Syah, SE., M.Si.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang utuh kepada para pemangku kepentingan di bidang pendidikan terkait regulasi terbaru mengenai pengangkatan, penugasan, pemindahan, hingga pemberhentian guru yang menjabat sebagai kepala sekolah.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Alauddin Syah, SE., M.Si menyampaikan bahwa kepala sekolah memiliki peran strategis dalam peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan. Oleh karena itu, proses pengangkatan dan penugasan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, transparan, objektif, dan berbasis kompetensi sesuai amanat Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman bersama terhadap mekanisme pemindahan dan pemberhentian agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para peserta dapat mengimplementasikan aturan dengan benar di lapangan sehingga roda organisasi sekolah dapat berjalan dengan baik.

DUKUNG TARGET 17.533 HEKTARE SULTRA, KOLAKA UTARA TERAPKAN GERAKAN TANAM PMAAS DI PUNDOHO

Sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Andi Misbahul Islam, S.T., M.Pd. selaku Ketua Pokja BGTK Provinsi Sulawesi Tenggara dan Didit Fredy Syam selaku Kepala Bidang Pengembangan dan Data pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Andi Misbahul Islam memaparkan substansi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, mulai dari mekanisme seleksi, persyaratan administrasi, masa penugasan, hingga prosedur pemindahan dan pemberhentian kepala sekolah. Sementara Didit Fredy Syam menjelaskan aspek teknis kepegawaian terkait pengangkatan, penugasan, dan mutasi kepala sekolah agar selaras dengan regulasi kepegawaian daerah.

Sementara itu, Ketua Panitia yang juga merupakan Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Ahsan Rusdi menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar untuk menyamakan persepsi dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh guru yang akan atau sedang menjabat sebagai kepala sekolah. Dengan pemahaman yang sama, diharapkan proses manajemen kepala sekolah di Kabupaten Kolaka Utara dapat berjalan lebih tertib dan profesional.

Kegiatan ini diikuti oleh 155 peserta yang terdiri dari kepala TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri se-Kabupaten Kolaka Utara. Selain itu turut hadir unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta pengawas sekolah.

Melalui sosialisasi ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Utara berharap dapat menciptakan sistem manajemen kepala sekolah yang lebih profesional, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan pendidikan di daerah.

WABUP KOLUT TURUN TEMUI ANDI UPE DI WATUMOTAHA, SIAPKAN HUNTARA HINGGA UPAYAKAN HUNTAP

(NRW/DN)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement