Kolaka Utara, DestinasiNews.id – Aliansi Masyarakat (Amas) Kolaka Utara menemukan aktivitas mobil dump truck yang diduga kuat milik PT Kasmar Tiar Raya masih melintasi ruas jalan nasional Lelewawo-Batu Putih, Rabu (17/6/2026). Temuan ini terjadi hanya dua hari setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kolaka Utara menegaskan bahwa aktivitas perlintasan perusahaan tersebut belum mengantongi izin dari Balai Jalan Provinsi.
Berdasarkan pantauan langsung tim Amas Kolut di lapangan, iring-iringan dump truck terlihat melintas di titik jalan lintas yang memotong badan jalan nasional. Aktivitas itu berlangsung pada siang hari dan terekam oleh tim Amas. Padahal, status legalitas penggunaan jalan nasional oleh PT Kasmar sudah jelas dinyatakan belum terbit saat RDP digelar Senin (15/6/2026) lalu.
RDP yang dipimpin Komisi III DPRD Kolut itu menghadirkan sejumlah pihak, termasuk Balai Jalan Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam forum tersebut, pihak Balai Jalan secara tegas menyatakan belum pernah menerbitkan izin penggunaan jalan nasional untuk aktivitas PT Kasmar Tiar Raya. Balai bahkan sudah melayangkan surat permintaan penghentian sementara sejak 26 Mei 2026, namun tidak diindahkan.
Temuan Amas Kolut ini memperkuat dugaan bahwa PT Kasmar Tiar Raya sengaja mengabaikan hasil RDP dan instruksi dari Balai Jalan. Aktivitas perlintasan yang diduga ilegal itu dikhawatirkan akan terus merusak struktur jalan nasional, menimbulkan debu, dan membahayakan pengguna jalan lain. Amas menilai perusahaan tidak menghormati lembaga DPRD dan pemerintah sebagai pemegang kewenangan jalan.
Koordinator Amas Kolaka Utara, Ifan Isyunandi, menyayangkan masih beroperasinya truk perusahaan tersebut.

“Kami temukan langsung di lapangan hari ini. Ini bukti PT Kasmar tidak mengindahkan hasil RDP DPRD. Padahal di RDP sudah sangat jelas disampaikan Balai Jalan bahwa izinnya belum ada. Ini bentuk pembangkangan,” tegas Ifan, Rabu (17/6/2026).
Ifan mendesak DPRD dan Pemda Kolut segera bertindak tegas.
“Kalau perusahaan tidak mau berhenti secara sukarela, maka Satpol PP harus turun hentikan aktivitasnya. Jangan tunggu jalan nasional hancur total baru bertindak. Rekomendasi DPRD harus segera dieksekusi,” ujarnya.
Pernyataan Balai Jalan Provinsi yang disampaikan Heryanto, S.T. pada RDP Senin (15/6/2026) lalu menjadi dasar hukum temuan Amas.

“Kami telah meminta untuk segera menghentikan sementara kegiatan perlintasan yang menggunakan jalan nasional melalui surat yang dikirimkan 26 Mei 2026. Sampai hari ini izin penggunaan jalan dari balai belum terbit,” ungkap Heryanto dalam RDP tersebut.
Dengan belum terbitnya izin hingga 17 Juni 2026, maka seluruh aktivitas perlintasan PT Kasmar di ruas jalan nasional Lelewawo-Batu Putih masuk kategori ilegal. Amas Kolut meminta DPRD Kolut segera mengeluarkan rekomendasi penutupan paksa dan meminta APH turun tangan jika perusahaan tetap membandel.
Amas juga akan melayangkan laporan resmi ke Balai Jalan Provinsi dan Kementerian PUPR terkait pelanggaran yang terus berulang ini.
“Kami tidak akan diam. Ini soal kedaulatan hukum dan keselamatan warga,” tutup Ifan.
(NRW/DN)


Comment